السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل : تحرم الصلاة التي ليس فيها سبب متقدم ولامقارن في خمسة أوقات
عند طلوع الشمس حتى ترتفع قدر رمح وعند الاستواء في غير يوم الجمعة حتى تزول وعند
الاصفرار حتى تغرب وبعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس وبعد صلاة العصر حتى تغرب
Artinya : Diharamkan melakukan Sholat yang tidak ada sebab yang
mendahuluinya ataupun sebab yang meyertainya di dalam lima waktu yaitu : 1. Ketika munculnya Matahari sampai matahari naik seukuran gagang tombak, 2. Ketika Istiwa’ selain hari Jum’at sehingga
Matahari condong ke Barat, 3.Ketika Matahari berwarna kuning sampai matahari
tenggelam, 4.Setelah sholat Shubuh sampai Matahari terbit, 5.Setelah Sholat Ashar sampai Matahari tenggelam.
Keterangan :
Melakukan Sholat sunat memang sangat baik nilainya,namun demikian sholat
sunat tidak boleh dilaksanakan di sembarang waktu karena ada lima waktu yang
tidak boleh digunakan untuk melakukan Sholat kecuali ada sebab yang mendahului
ataupun sebab yang meyertai,ke-lima waktu tersebut adalah :
1.
Ketika munculnya Matahari sampai matahari naik
seukuran pegangan tombak
Maksudnya :
ketika matahari sudah mulai muncul di arah timur maka kita diharamkan melakukan
Sholat sampai matahari naik kira-kira setinggi gagang tombak ( masuknya waktu
Dhuha )
2.
Ketika Istiwa’ selain hari Jum’at sehingga
Matahari condong ke Barat
Yaitu : ketika
Matahari tepat berada di tengah ( di atas benda ) shingga bayang-bayang tidak
kelihatan juga diharamkan untuk melakukan Sholat sampai Matahari sedikit
condong ke Barat ( Masuk waktu Dhuhur ), kecuali pada Hari Jum’at maka tidak
diharamkan melakukan Sholat pada waktu Istiwa’.
3.
.Ketika Matahari berwarna kuning sampai matahari
tenggelam
Yaitu : ketika
sudah senja menjelang Matahari tenggelam juga diharamkan untuk melakukan Sholat
sampai Matahari tenggelam ( masuk waktu Maghrib ).
Bagi orang yang
belum Sholat Ashar sampai Matahari berwarna kuning maka tetap wajib
melaksanakan Sholat Ashar akan tetatp menanggung dosa karena melakukannya di
waktu yang diharamkan ( bila kemudian tidak Sholat Ashar maka dosanya lebih
besar karena meninggalkan kewajiban ).
4.
Setelah sholat Shubuh sampai Matahari terbit
Maksudnya : setelah
melaksanakan Sholat Shubuh maka diharamkan melakukan Sholat lagi ( tidak ada
Sholat ba’diyah Shubuh ) samapai dengan matahari terbit.
5. Setelah Sholat Ashar sampai Matahari tenggelam
Maksudnya : setelah melaksanakan Sholat Fardhu Ashar maka
tidak boleh lagi melakukan Sholat Sunat ( tidak ada Sholat ba’diyah Ashar )
sampai dengan tenggelamya Matahari di arah Barat ( masuk waktu Maghrib )
Namun bila ada sebab yang mendahului
atau sebab yang menyertai maka tetap diperbolehkan untuk melaksanakan Sholat
pada lima waktu di atas.
Yang dimaksud dengan sebab yang mendahului adalah: perkara-perkara yang
terjadi sebelum Sholat itu dilakukan contoh ;
a.
Sholat janazah dilakukan setelah adanya orang
yang meninggal dunia, karena itu
Sholat Janazah boleh dilakukan kapanpun ( sekalipun pada waktu haram ) karena
Sholat janazah itu didahului oleh meninggalnya seseorang.
b.
Sholat nadzar dilakukan kaena apa yang
dinadzarkan telah terealisasi, karena itu
Sholat Nadzar boleh dilakukan kapanpun karena didahului oleh terealisasinya apa
yang dinadzarkan.
c.
Sholat
Tahiyyatul Masjid dilakukan karena masuk ke dalam Masjid sebelum duduk, karena
itu kapanpun kita masuk ke dalam Masjid maka kita disunatkan untuk melaksanakan
Sholat tahiyyatul Masjid.
Sedangkan yang disebut dengan sebab yang menyertai adalah: perkara-perkara
yang terjadinya menyertai dialukannya Sholat seperti :
a. Sholat Khusuf dan Kusuf dilakukan bersamaan dengan terjadinya Gerhana Bulan
( Khusuf ) atau gerhana Matahari ( Kusuf ).
b. Sholat Sunat safar dilakukan bersamaan ketika bepergian
Diharamkannya melaksanakan Sholat pada lima waktu di atas tanpa adanya
sebab yang mendahului ataupun sebab yang menyertai itu tidak berlaku di dua
tanah haram yaitu : Makkah dan Madinah maksudnya : untuk orang-orang yang
tinggal di Makkah atau Madinah maka diperbolehkan melakukan Sholat sehari
semalam tanpa ada waktu yang diharamkan.
والله اعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفةالسجا Karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar